PALI-samudraekpress.com||Di tengah memanasnya sengketa tapal batas antara Pemerintah Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, dengan Desa Mangkunagara dan Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal PALI, sosok kunci akhirnya muncul.
Burhanudin (66), seorang tokoh masyarakat Desa Tempirai Selatan yang lahir dan menghabiskan masa mudanya di Talang Sebetung, memberikan kesaksian mendalam dan menggugah soal sejarah wilayah tersebut. Wawancara eksklusif dengan awak media pada Kamis (13/8/2026) di Talang Sebetung, mengungkap fakta-fakta yang selama ini terpendam.
Lahir dan Dibesarkan di Talang Sebetung
Dengan tegas, Burhanudin menyatakan, "Sepengetahuan hidup saya, mulai sejak lahir sampai sekarang... saya lahir di tanah ini. Di situ tempat rumah," sambil menunjuk lokasi bekas rumahnya di sebelah balai.
Ia bermukim di Talang Sebetung sejak lahir pada tahun 1960 hingga 1997, sebuah periode selama 39 tahun. Kepindahannya ke Tempirai semata-mata untuk mengakses pendidikan, karena Talang Sebetung saat itu adalah wilayah yang terpencil. "Dulu kan... warga tersingkir, kan, Talang namanya, kan," ujarnya.
Batas Tradisional: Bukan Koordinat, Tapi Wilayah Pemukiman dan Usaha
Burhanudin menjelaskan bahwa leluhur mereka mendefinisikan batas bukan dengan titik koordinat, melainkan melalui wilayah pemukiman dan lahan usaha.
"Jadi batas-batasnya itu ya wilayah pemukiman. Wilayah pemukiman. Nah, tempat huni penduduk dengan usaha."
Ia merinci secara runut batas wilayah tradisional Tempirai (sekarang Tempirai Selatan) yang mencakup:
• Jembatan Terusan Toman
• Sungai Randi Kotong
• Batanghari Sebagut
• Suwak Bledi, Suwak Medang
• Sebagut Tue
• Ujung Danau Sebetung
• Batang Hari Danau Sebetung (hulu)
• Paye Sebetung
• Areal Talang Lampung Kasap
• Talang Tanjung Heran
• Talang Deras
"Nah, kami tahu di wilayah ini. Wilayah Sebetung ini, Pak," tegasnya.
menandaskan penguasaan wilayah tersebut secara turun-temurun.
Bukti Nyata: Lahan Pertanian, Pusaka Puyang, dan Objek Lelang Desa
Lebih dari sekadar ingatan, Burhanudin memiliki bukti nyata. Lahan di sekitarnya adalah bekas perkebunan milik orang tuanya dan warga Tempirai.
Bukti sejarah kedua adalah "Tugunisan, peninggalan anak puyang kami dulu," yaitu makam Anak Puyang Sungai Rande yang terletak di belakang lokasi wawancara dan sekarang dikelola oleh Pak Subiyanto.
Bukti ketiga adalah kepemilikan kolektif atas berbagai sungai, suwak, dan danau di wilayah tersebut. Daftar panjang objek lelang desa ini, termasuk Sungai Terusan Kepas, Sungai Danau Badar Besar, Sungai Danau Badar Kecil, Sebagut Tue, Danau Sebetung, Sungai Poron, dan Sungai Lamban Kasam, telah menjadi milik Desa Tempirai sejak zaman dahulu dan belum pernah terkait dengan desa lain.
"Itu adalah objek lelang di Desa Tempirai yang sejak zaman dulu belum ada kaitannya dengan desa-desa lain," imbuhnya, menyiratkan kebingungannya atas klaim pihak luar.
Sejarah Pemukiman dan Kepala Talang
Burhanudin juga mengenang masa-masa kejayaan Talang Sebetung, yang dahulu dihuni sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di rumah-rumah panggung tradisional.
Selama masa kepemimpinan di tingkat desa (Krio, Pasirah, hingga Kades), Talang Sebetung selalu memiliki perwakilan kepala talang. Ia mengingat beberapa kepala talang secara berurutan:
1. Kudir (sekitar tahun 70-an)
2. Hamidin (anak Kudir)
3. M. Cai (yang kemudian pindah ke Mangkunagara)
4. Hairul Yahya (atau Senandung Yahya, sebagai kepala talang terakhir)
Kesaksian Burhanudin menutup celah bagi keraguan siapa pemilik sah Talang Sebetung. Bagi beliau, ini bukan sekadar sengketa wilayah, melainkan pertahanan atas tanah kelahiran dan sejarah leluhurnya.zul**
