PALI-samudraekpress.com||Polemik tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan wilayah Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, hingga kini belum menemukan titik temu.
Menyikapi persoalan tersebut, warga Desa Tempirai Selatan berencana menggelar pernyataan sikap sekaligus aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati PALI pada Senin, 24 Agustus 2026.
Panglima Koordinator Lapangan (Pangkorlap), Selamat Bacis, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan batas wilayah yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
“Kami akan menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi masyarakat Tempirai Selatan terkait persoalan tapal batas,” ujar Selamat saat diwawancarai media ini.
Menurutnya, jumlah peserta aksi yang direncanakan hadir mencapai sekitar 1.000 orang.
Salah satu poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat adalah penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023. Warga Tempirai Selatan menilai aturan tersebut berdampak terhadap wilayah yang secara historis dan administratif mereka anggap sebagai bagian dari Desa Tempirai Selatan.
Beberapa wilayah yang menjadi sorotan masyarakat antara lain Talang Sebetung dan Danau Badar.
Warga juga menjadikan kesepakatan terkait pemekaran dan batas wilayah desa yang pernah dibahas serta disepakati oleh para kepala desa pada 2014 sebagai salah satu dasar dalam menyampaikan keberatan terhadap penetapan batas sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 62 Tahun 2023.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten PALI sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan, mediasi, maupun audiensi antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan tapal batas tersebut.
Namun, rangkaian pertemuan tersebut hingga kini belum menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima seluruh pihak.
Melalui aksi yang akan digelar tersebut, masyarakat Tempirai Selatan berharap pemerintah daerah dapat kembali membuka ruang dialog dan mencari solusi yang dianggap adil, dengan mempertimbangkan aspek historis, administratif, serta dokumen dan kesepakatan terkait batas wilayah desa.
Warga juga berharap persoalan tapal batas tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten PALI.***red
