LAMPUNG SELATAN-samudraekpress.com||Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi kelas VII di MTsN 1 Lampung Selatan (Lamsel) tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga memicu arogansi oknum tenaga pendidik yang berupaya menghalangi pemberitaan. Insiden pelarangan liputan ini menjadi sorotan tajam para pegiat pers di Lampung Selatan.
Peristiwa bermula saat siswi berinisial R (12) menjadi korban perundungan oleh sejumlah teman sekelasnya, Jumat (21/8). Korban diduga mengalami pelecehan berupa celana training-nya yang dilorotkan oleh teman-temannya hingga hampir mencapai lutut. Akibatnya, R mengalami trauma dan menolak untuk berangkat sekolah.
Namun, penanganan kasus ini diwarnai dengan tindakan arogan dari salah seorang oknum guru yang saat itu mendampingi humas sekolah Vandri Juniardi . Saat mediari berupaya meliput dan mengklarifikasi peristiwa tersebut,,salah seorang oknum guru melarang untuk di berita jangan diterbitkan dengan dalih acara bersifat tertutup. Padahal, sebagai institusi pendidikan negeri yang menerima dana publik, segala kebijakan dan penanganan kasus di MTsN 1 Lamsel seharusnya terbuka untuk diketahui masyarakat.
Tindakan melarang wartawan bertugas ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Ketua IWO Lampung Selatan Sior Aka Prayudi mengecam keras tindakan tersebut karena telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sekolah negeri adalah instansi publik, dan acara yang melibatkan ratusan wali murid bukanlah agenda rahasia yang harus ditutupi dari media," tegasnya.
PD IWO Lamsel juga mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalis dapat berimplikasi pidana. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas pers dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MTsN 1 Lampung Selatan,Rahmi Zulyana belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kasus perundungan yang menimpa siswinya sekaligus tindakan arogan oknum guru yang melarang pemberitaan tersebut.
