PALI-samudraekpress.com||Menjelang pembahasan persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan dan Desa Mangkunegara.
Sejumlah tokoh masyarakat Tempirai Raya melakukan ziarah ke sejumlah makam puyang atau leluhur yang dikenal dalam sejarah masyarakat setempat sebagai tokoh-tokoh yang memiliki kaitan dengan asal-usul Tempirai.Ziarah tersebut dilaksanakan pada Minggu (6/9/2026).
Sejumlah makam leluhur yang diziarahi di antaranya Puyang Sungai Poros, Puyang Putri Dara Puti, Siak Wali Karce atau Puyang Karang Siulan, serta anak keturunan Puyang Siak Wali Wahiyar (Puyang sungai Rande ) Gentiman ,Gentiran .
Menurut para tokoh masyarakat yang hadir, makam-makam tersebut berada di wilayah Desa Tempirai Selatan yang berbatasan dengan Desa Mangkunegara.
Kegiatan ziarah dipimpin Zainal selaku tokoh masyarakat Desa Tempirai Selatan. Ia didampingi Senandung selaku sesepuh, Selamat Bacis selaku Panglima Koordinator Lapangan (Pangkorlap), Herman Hamka selaku Wakil Pangkorlap, Kepala Desa Tempirai Selatan Sapikal Usman, budayawan, serta sejumlah tokoh masyarakat Tempirai Raya.
Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan bahwa ziarah tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus upaya mengenang jasa para leluhur.
Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanjatkan doa agar persoalan tapal batas yang tengah menjadi perhatian dapat berjalan lancar, aman, dan diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Di tempat yang sama, Selamat Bacis mengatakan ziarah dilakukan dengan niat memohon kepada Allah SWT agar masyarakat diberikan petunjuk, kemudahan, serta keselamatan dalam menghadapi persoalan tapal batas.
“Tujuan kita ziarah itu, kalau saya rasa, untuk meminta petunjuk, kemudahan serta keselamatan dari Allah SWT dengan perantara mengenang nenek moyang kita. Harapannya, dalam perjalanan perkara ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan dimaksudkan sebagai nazar, melainkan bentuk doa kepada Allah SWT sekaligus penghormatan dan penghargaan terhadap para leluhur.
“Ini bukan bernazar ziarah, melainkan kita ingin berdoa kepada Allah. Kita juga menghargai dan mengenang arwah para leluhur kita,”katanya.
Senada dengan itu, Herman Hamka menambahkan bahwa pelaksanaan ziarah hendaknya tidak dijadikan sesuatu yang memberatkan masyarakat. Menurutnya, yang terpenting adalah niat serta pelaksanaannya tetap sesuai dengan syariat Islam.
“Ini bukan sekadar ziarah. Ini merupakan momentum untuk mengenang leluhur di tengah polemik tapal batas yang kita hadapi saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Subianto Pudin melalui pesan WhatsApp mengatakan, ziarah sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak menjadikan berbagai persyaratan sebagai beban bagi masyarakat.
“Lakukan ziarah yang bisa dilaksanakan sesuai syariat Islam, tidak perlu ada hal-hal yang membuat berat dan menjadi beban kita. Insyaallah, puyang-puyang kita sangat memahami situasi yang sedang kita hadapi,”ujarnya.
Menurut Subianto, ziarah tersebut juga menjadi momentum untuk mengenang leluhur sekaligus mengingat kembali sejarah dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan wilayah Tempirai.
“Niat kita ziarah ini untuk mengingat dan meneguhkan kembali sejarah serta dokumen yang ada, sekaligus mendoakan leluhur kita semoga mendapat tempat yang baik di sisi Allah SWT. Kita juga berharap diberikan kekuatan untuk memperjuangkan apa yang diyakini sebagai hak wilayah leluhur kita,”pungkasnya.
Dedi Handayani selaku tokoh masyarakat turut menyoroti persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Tempirai Raya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan wilayah tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang jelas dan transparan, dengan mempertimbangkan sejarah, dokumen, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Salah satu dokumen yang dinilai penting, kata dia, adalah peta desa yang telah disepakati saat proses pengajuan pemekaran Desa Tempirai Barat.
“Persoalan tapal batas bukan hanya tentang di mana sebuah garis ditarik, tetapi juga tentang sejarah apa yang menjadi dasar penarikan garis tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak, khususnya masyarakat Tempirai Raya, tetap menjaga suasana kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai batas wilayah justru menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur pemerintahan yang terbuka, berdasarkan dokumen dan sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(Red)**
