Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, 3 Oknum ASN dan 2 Kontraktor Ditetapkan Tersangka oleh Kejari PALI

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T10:05:16Z



PALI-samudraekpress.com||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di bumi Serapat Serasan. 


Pada Selasa, 21 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp900 juta.

‎Langkah tegas korps Adhyaksa ini sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan tuntas penyimpangan anggaran yang mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten PALI.

‎Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh penyidik Kejari PALI, kelima tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur birokrasi pemerintahan dan sektor swasta. Mereka masing-masing berinisial SH, AR, dan ARD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), serta dua orang lainnya dari pihak swasta berinisial S dan Y.

‎Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Akbari, yang didampingi Kasi Intelijen dalam konferensi pers di kantornya, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka ini merupakan buah dari serangkaian penyidikan mendalam. 



Kasus rasuah ini menyeret proyek-proyek konstruksi yang melekat pada dua instansi penting, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

‎"Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan," ungkap Akbari di hadapan awak media pada Selasa (21/07/2026).

‎Sebelum menetapkan kelima tersangka tersebut, tim penyidik Kejari PALI tidak bekerja setengah-setengah. Guna mengumpulkan alat bukti yang kuat secara hukum, penyidik telah memeriksa sedikitnya 76 orang saksi.

‎Pemeriksaan intensif tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PALI hingga para rekanan atau pihak swasta yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek bermasalah tersebut.

‎"Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta," tambah Akbari menegaskan komitmen transparansi penanganan perkara.

‎Kendati demikian, ketika disinggung oleh wartawan mengenai potensi keterlibatan pihak-pihak lain termasuk isu mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, pihak Kejari PALI memilih untuk bersikap hati-hati dan belum bersedia membeberkannya secara rinci kepada publik.

‎"Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi," ujar Akbari lugas.

‎Pihak Kejaksaan Negeri PALI memastikan bahwa pengusutan skandal korupsi ini belum berhenti sampai di sini.Proses penyidikan masih terus dikembangkan secara maraton guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat. 


Kejari PALI juga membuka peluang seluas-luasnya untuk menetapkan tersangka baru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti kuat yang menyeret nama-nama lain ke dalam lingkaran hitam korupsi proyek pemerintah daerah ini.Zul**

×
Berita Terbaru Update