Jakarta-samudraekpress.com||Komitmen Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam mendukung kebijakan nasional di sektor energi kembali ditunjukkan secara nyata.
Bupati PALI Asgianto, S.T., didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, hadir langsung dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta, Kamis (09/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta para kepala daerah penghasil minyak dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Bupati PALI, Asgianto hadir mewakili daerah penghasil Migas di Sumatera Selatan.
Dalam setiap sesi foto dan dialog, tampak Bupati PALI Asgianto, S.T. berdiri berdampingan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menandakan sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menata ulang pengelolaan sumur minyak rakyat.
Potret tersebut menjadi simbol kebanggaan tersendiri, bahwa putra daerah PALI yang kini memimpin kabupaten penghasil migas ini adalah sosok pemimpin muda yang visioner, bersahaja, dan memiliki perhatian besar terhadap kepentingan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat. Sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Indonesia telah diinventarisasi dan siap dikelola secara sah oleh koperasi, pelaku UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan monumental ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut hadir untuk memberikan legalitas, kepastian usaha, serta memberdayakan masyarakat lokal yang selama ini mengelola sumur tua secara tradisional tanpa payung hukum.
“Ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, agar rakyat menjadi tuan di negerinya sendiri. Kita ingin koperasi dan UMKM daerah yang mengelola, bukan pihak luar. Semua melalui rekomendasi kepala daerah,”ujar Bahlil dalam konferensi pers.
Sebagai kepala daerah dari wilayah penghasil migas yang cukup besar di Sumatera Selatan, Bupati PALI, Asgianto menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional ini.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan momentum penting untuk memberdayakan masyarakat lokal, sekaligus memperkuat BUMDes dan BUMD agar memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam daerah.
“Pemerintah Kabupaten PALI menyambut baik kebijakan ini. Kami siap menjadi bagian dari implementasi nyata di lapangan, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,”ujar Asgianto.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, perusahaan migas, dan masyarakat, agar pengelolaan sumur tua tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, kehadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI dalam rapat ini menjadi bukti komitmen Pemkab PALI untuk memastikan seluruh aktivitas eksplorasi dan produksi berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan adanya regulasi baru ini, Kabupaten PALI dan daerah penghasil minyak lainnya di Indonesia berpeluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan yang lebih tertata dan terkoordinasi. Selain itu, program ini juga akan membuka lapangan kerja baru serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Desa.Zul**
