PALI-Samdraekpress.com||Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan ke Kejari PALI dalam rangka peresmian Mushola dan Kantin Adhiyaksa sempat diwarnai pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut, pada Senin (19/05/2025).
Bahkan, beberapa wartawan yang hendak masuk ke lingkungan Kejari PALI itu pun sempat ditahan pihak keamanan dengan alasan belum ada perintah.
"Tidak boleh masuk pak, belum ada instruksi,"ucap salah satu pihak keamanan.
Setelah bersitegang dengan pihak keamanan, rombongan wartawan itu pun akhirnya diperbolehkan masuk oleh Kasi Intel Kejari PALI Rido Dharma Hermando dengan catatan tidak boleh doorstop.
"Silahkan liput cuma tidak ada doorstop ya,"ujarnya.
Sementara itu, Aang wartawan Paliekspres.com, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya pelarangan liputan terhadap wartawan itu tidak mempunyai dasar yang jelas.
"Kita ini kan wartawan, kerja kita dilindungi undang-undang, kok bisa perintah undang-undang dikangkangi oleh sekadar instruksi pimpinan,"tegasnya.
Padahal, lanjutnya berdasarkan undang-undang Nomor.40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"Melarang insan pers dalam mendapatkan informasi berarti menentang perintah undang-undang,"pungka
snya Aang.(Tim)

 
 
 
 
