PALI-samudraekpress.com||Menindak lanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan adanya monopoli terhadap satu perusahaan yang menguasai pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatra Selatan, menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Prihal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus)Kejari PALI, Enggi Elber saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers di hadapan puluhan awak media, usai pengeledahan di kantor dinas Perkim, Senin (06/04/2026).
"Berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel kemudian diteruskan ke Kejari PALI akan adanya dugaan monopoli terhadap penyedia jasa yang mengerjakan 20 sampai 21 proyek di beberapa OPD Pemkab PALI,"ujar Enggi Elber.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menerangkan bahwa pihaknya melakukan pengkayaan informasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Setelah memastikan laporan itu valid, kemudian Kejari PALI melakukan penyelidikan dengan tujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adanya tindak pidana guna menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi,"ungkapnya.
Enggi Elber menjelaskan, bahwa pada akhir bulan Maret 2026, tim penyelidik melakukan gelar perkara atau ekspose ditemukan adanya peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi itu ada beberapa komponen, ada dugaan tindakan melawan hukum. Jadi pada tahap penyelidikan ditemukan adanya pemenangan pada perusahaan itu tidak sesuai dengan ketentuan lalu kita naikan ke tingkat penyidikan,"jelasnya.
Lanjutnya, bahwa setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka Kejari PALI melakukan upaya penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti di kantor Dinas Perkim.
"Pada saat penggeledahan tadi kita menyita dokumen perencanaan, dokumen pengadaan dan dokumen pelaksanaan pekerjaan serta ada beberapa laptop dan handphone yang mana alat tersebut diduga digunakan untuk membantu penyedia dalam mendapatkan kegiatan di Dinas Perkim,"Pungkas Engi Elber.Zul**
