PALI-samudraekpress.com||Biasanya jual beli itu mudah dan simpel, ada uang ada barang, kali ini masyarakat dibuat bingung, sembako murah dari Disperindag PALI, pembeli harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KK dan KTP).Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Sembako yang dibeli oleh masyarakat, disalurkan melalui Pemerintah Desa (Pemdes)Tempirai Timur, terdiri dari 5Kg Beras, 1 Kg Gula, 1Kg minyak sayur, 1Kg Tepung terigu, 5 bungkus mie instan dengan nilai harga yang sudah di subsidi Rp.90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Kebijakan ini dikritisi oleh warga Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI mengelar Sembako murah di Balai Desa Tempirai Timur, Senin (15/12/2025).
Warga menilai, kebijakan Disperindag dianggap menyulitkan warga dan berbelit-belit.Warga juga mempertanyakan apa guna KK dan KTP?, bukan tidak mungkin data kependudukan bisa di salah gunakan.
"Saya bingung dengan kebijakan pemerintah (Disperindag red-) kenapa harus mengunakan KK dan KTP untuk membeli sembako murah (Subsidi), kalau gratis itu sangat wajar,"ungkap M.Yunus, toko masyarakat Tempirai Timur.
Kita sering melihat di media sosial, sangat banyak modus kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan dasar mengunakan data kependudukan.
Bran(45), juga menyoroti regulasi jual beli masyarakat dengan pemerintah? mengapa begitu banyak syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.Bukankah seharusnya urusan dengan masyarakat dipermudah.
"Semestinya, pemerintah mempermudah segala macam urusan dengan masyarakat, karena sudah tugasnya pemerintah itu melayani dan memenuhi segala hajat hidup masyarakat banyak,"ujarnya dengan nada bingung.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Idah Martini, menjawab dengan singkat" Waalaikumusalam, hanya untuk memastikan penerima dari Desa setempat".Zul
