PALI-samudraekpress.com||Untuk menambah wawasan dan edukasi tentang Hukum bagi aparatur pemerintah Desa (Pemdes) Dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pemdes Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan.Adakan sosialisasi bertemakan"Larangan bagi aparatur pemerintah Desa dan Penanganan tindak pidana".
Dengan menghadirkan narasumber dari Kejari dan Polres PALI.
Acara digelar, di kantor Kepala Desa Tempirai Utara PALI, dihadiri Camat Penukal Utara, Kepala Desa Tempirai, M.Jonat berserta perangkatnya, ketua DPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Acara berlangsung dengan tertib dan diikuti antusias oleh para peserta sosialisasi.Acara dimulai sekira pukul: 14.00. WIB, sampai dengan selesai, Kamis (23/10/2025).
"Terima kasih saya ucapkan pada para peserta sosialisasi yang sempat hadir hari pada ini, terimakasih juga pada narasumber kita dari kejaksaan negeri dan polres PALI, berkenan hadir dalam acara ini,"ujar M.Jonat dalam sambutannya.
Lebih lanjut, kepala Desa Tempirai, M.Jonat menekankan, pada para peserta untuk benar-benar mengikuti sosialisasi ini, supaya mengerti tentang hukum ini dan dapat menjadi pedoman dalam melayani kepentingan masyarakat.
"Utamanya kita selaku pemerintah sebagai abdi masyarakat, dalam menjalankan roda pemerintahan kita bekerja sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku,"tutupKades.Zul
