Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Terdakwa Kasus Korupsi Disperindag PALI, Serahkan Uang Pengganti Pada Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T00:43:34Z



PALI-samudraekpress.com|| Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.


Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center Kejari PALI. Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa BD kepada Jaksa Penuntut Umum, di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enggi Elber, SH, MH.


Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kasubsi Intelijen, Judistira Yusticia, SH, MH, serta Bendahara Penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman. Proses penitipan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, dan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.


Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, dana yang diserahkan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang menjerat terdakwa BD.


“Proses penitipan uang pengganti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Rido.


Kejari PALI menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan melalui jalur hukum yang sah.


Sumber: media online ZBS

×
Berita Terbaru Update