Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPN PALI Diterpa Isu Pungli, Johannes Marulitua:Kalau Memang Terbukti MN Akan Kita Sangsi

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-07T15:10:41Z



PALI-samudraekpress.com||Belasan Warga Kawasan Golf Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ), diduga kena tipu atau Pungli oleh Oknum MN dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI.


Dituturkan Adi, beberapa hari yang lalu, pada awal 2025 mereka didatangi oleh oknum yang mengaku pegawai BPN PALI, berinisial MN bersama seorang temannya. MN menawarkan pembuatan sertifikat tanah kolektif kepada Adi dan 16 warga lainnya di kawasan tersebut.


“Dikatakan MN, ia bisa membantu menerbitkan sertifikat tanah dengan mudah. Baik tanah yang sudah milik pribadi maupun tanah yang ditempati namun status milik PT. Pertamina,”ujar Adi pada awak media, Kamis (2/10/25).


Maka, Adi dan 16 tetangganya tergiur. Apalagi MN datang mengenakan seragam BPN. Manapula ia sempat mengeluarkan peta kawasan itu, dan menjelaskan bahwa area itu bisa diterbitkan sertifikat.


“Selanjutnya, kami menyetorkan sejumlah uang untuk biaya penerbitan sertifikat tersebut kepada MN sejumlah Rp2,5 juta per orang,” tuturnya.


Namun begitu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit hingga hari ini. Adi dan para tetangganya pun curiga mereka telah ditipu, sebab MN sulit dihubungi dan terus menghindar.


“Padahal MN berjanji paling lambat Juni 2025 lalu, sudah terbit,”imbuhnya kesal, dilansir dari laman media online Pali post.


Dalam kesempatan yang berbeda, Johannes Marulitua, S.E, Kasubag tata usaha, didampingi Harry Afrian, S.ST Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten PALI, memberikan keterangan masalah dugaan pungli di BPN PALI, pada puluhan awak media.


Bahwa, oknum MN akan kita panggil dan diminta keterangan terkait permasalahan tersebut.Kami akan adakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saudara MN, Selasa (07/10/2025).


"Apabila dalam BAP tersebut ditemukan adanya pelanggaran, makan saudara MN, akan kita berikan sangsi berupa Surat Peringatan (SP).Terkait masalah sangsi tegas, akan kita berlakukan sangsi sesuai UU kepegawaian, yaitu berupa sangsi administrasi,"ujar Johannes.


Kalau didalam BAP ditemukan, adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh saudara MN, itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH), saudara MN harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensinya.


"Nantinya, kalau memang betul adanya unsur pungli yang diduga dilakukan oleh MN.Ia, harus mengembalikan uang tersebut pada para korban,"pungkasnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update