PALI-samudraekpress.com||Pemerintah Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS).Acara penetapan KPM BLT Dana Desa (DD)Tahun 2025, berlangsung di kantor Desa Tempirai Timur.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Camat Penukal Utara, Babinsa, Babinkantibmas, pendamping Desa, Pendamping lokal Desa, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD serta anggota, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan Linmas Desa.
Dalam rangka MUSDESSUS pemerintah Desa Tempirai Timur menetapkan 42 Keluarga Penerima Manfaat (42 KPM), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD) Tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Tempirai Timur M.Tegu Jaya menjelaskan, Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan jumlah penerima BLT, khususnya masyarakat yang kurang mampu.
Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat bersama Kepala Dusun dan BPD, hanya 15% dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk BLT, Rabu (12/02/2025).
"Mengingat untuk tahun ini hanya 15 % dari anggaran yang bisa di alokasikan, hari ini akan kita putuskan secara musyawarah, siapa saja yang berhak menerima manfaat, agar nantinya bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria dan ketentuan UU,"ungkap M.Teguh Jaya.
Lanjut M.Teguh, Dana Desa yang bisa kita realisasikan untuk BLT sesuai juknisnya dan UU hanya 15% dari jumlah nilai Dana Desa, semoga bermanfaat untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
Pada kesempatan yang sama, Camat Penukal Utara yang di wakili oleh kepala seksi (Kasi PMD) Suparmin Ja'oni juga menekan, pentingnya musyawarah ini, untuk menentukan penerimaan manfaat tersebut harus Benar-benar tepat sasaran dan sesuai petunjuk teknisnya.
"Dalam musyawarah ini, kita menentukan siapa saja yang memang berhak untuk menerima BLT, siapa saja keluarga yang memang wajib menerima, agar nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari,"pungkasnya.(Zul)

 
 
 
 
